Diperiksa dalam Kasus Eks Wamenkumham, Mantan Mensos Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris Sehari
Idrus Marham mengaku sempat menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan yang direkturnya disebut KPK memberi suap ke eks Wamenkumham.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham mengaku sempat menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan yang direkturnya disebut KPK memberi suap dan gratifikasi kepada eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Idrus Marham mengaku diangkat menjadi komisaris dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada 4 Juli 2022.
Namun, sehari setelahnya, dia memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Posisi pernah menjadi Komisaris CLM satu hari. 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tapi tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," katanya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/1/2024).
Dia mengaku tak tahu alasan para pemegang saham mendapuk dirinya menjadi komisaris.
Bahkan katanya, dia tak mengikuti RUPS luar biasa tersebut.
Baca juga: Menang Praperadilan, Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Benahi Prosedur Penetapan Tersangka
Namun, dia kemudian merasa bahwa manjadi komisaris perusahaan tambang bukanlah bidangnya.
Karena itulah dia merasa tak mumpuni untuk menyelesaikan permasalahan di PT CLM.
"Kan itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya. Saya merasa bukan bidang saya yang mengurusi masalah itu," kata Idrus.
Namun, tak dibeberkan Idrus mengenai permasalahan yang dimaksud.
Dia hanya mengaku telah memberi saran agar permasalahan yang melibatkan PT CLM diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, KPK Cermati Lagi: Keputusan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin
"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya. Saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice," ujarnya.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, Idrus sebelumnya sudah dipanggil pada Kamis (25/1/2024).