Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus

Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN .| Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Baca juga: Ketua KPK Respons Putusan Hakim Soal Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah: Kita Pelajari Dulu

2. KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim tunggal Estiono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2024).

Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Hiariej membuat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Lantas bagaimana kelanjutan kasus Hiariej?

Ada empat poin dari sembilan permohonan atau petitum Eddy Hiariej yang ditolak oleh Hakim Estiono saat pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga: KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Adapun salah satu poin permohonan yang ditolak oleh hakim yakni perihal permintaan agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Itu artinya KPK bisa saja melanjutkan kasus Hiariej.

Estiono berpandangan bahwa ditolaknya permohonan itu lantaran apa yang diminta oleh kubu Eddy bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.

"Menimbang, bahwa terhadap petitum Permohonan angka 5 , 6, 7 , 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," jelas Estiono di ruang sidang.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah

3. KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang untuk menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.


Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas