Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Komisaris Antam di Kasus Emas, Kejagung Cecar Soal Peleburan Ilegal

pemeriksaan Komisaris Antam sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti terkait perkara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Periksa Komisaris Antam di Kasus Emas, Kejagung Cecar Soal Peleburan Ilegal
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Petinggi yang diperiksa ialah Komisaris PT Antam berinisal RS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Petinggi yang diperiksa ialah Komisaris PT Antam berinisal RS.

"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Komisaris PT Antam Tbk terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Tak diungkapkan oleh Kejaksaan Agung sosok komisaris yang dimintai keterangan kali ini.

Namun berdasarkan penelusuran laman resminya, PT Antam memiliki 5 komisaris, yakni: FX Sutijastoto, Gumilar Rusliwa Soemantri, Anang Sri Kusuwardono, Komjen Pol Bambang Sunarwibowo, dan Dilo Seno Widagdo.

Baca juga: Sempat Terhenti Akibat Korupsi, Ombudsman Sarankan PT Antam Operasikan Kembali Blok Mandiodo

Menurut Ketut, pemeriksaan Komisaris Antam sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti terkait perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung pun mengamini bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara.

Namun secara spesifik, tim penyidik menyecar soal dugaan peleburan ilegal yang dilakukan unit bisnis Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM).

"Ya dalam rangka mendalami lebur cap itu, tindakan kegiatan lebur capnya di salah salah satu kegiatan anak perusahaan dia, UBPPLM," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di di Komples Kejaksaan Agung, Selasa (30/1/2024) malam.

Dari temuan tim penyidik, kegiatan peleburan ilegal itu dilakukan di Jakarta.

"Kalau titiknya kan ada di Antam, anak perusahaannya. Cuma di Jakarta saja," ujar Kuntadi.

Terkait peleburan ilegal, sebelumnya disampaikan Kuntadi sebagai salah satu modus yang digunakan dalam perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas