Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Cair Awal Februari 2024

Simak tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024. Berlaku dan cair pada awal Februari 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Cair Awal Februari 2024
Serambinews
Ilustrasi Gaji PNS 2024 - Simak tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024. Berlaku dan cair pada awal Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para abdi negara berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS pada 2024 resmi naik 8 persen. Kenaikan gaji 8 persen bagi PNS ini berlaku dan akan cair awal Februari 2024.

Aturan kenaikan gaji PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 2 PP nomor 5/2024.

PP nomor 5 tahun 2024 juga melampirkan tabel kenaikan gaji PNS 2024 mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, lengkap dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Inilah tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 yang berlaku mulai awal Februari 2024:

lihat fotoTabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
Tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat fotoTabel kenaikan gaji PNS golongan I 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
Tabel kenaikan gaji PNS golongan I 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat fotoTabel kenaikan gaji PNS golongan II 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
Tabel kenaikan gaji PNS golongan II 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat fotoTabel kenaikan gaji PNS golongan III 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
Tabel kenaikan gaji PNS golongan III 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
lihat fotoTabel kenaikan gaji PNS golongan IV 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024
Tabel kenaikan gaji PNS golongan IV 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024

Sementara itu, berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024:

1. PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Berita Rekomendasi

Selengkapnya, rincian tabel kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2024 dapat Anda unduh melalui link ini:

Download Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024: LINK

Download Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024: LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas