Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos di cekdptonline.kpu.go.id
Inilah cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 tempat kita terdaftar untuk mencoblos di Pemilu 2024 melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Siapkan NIK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek TPS Pemilu 2024 sebagai lokasi untuk mencoblos di Pemilu melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Tepatnya 12 hari lagi, kita akan mencoblos di Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.
Agar bisa mencoblos, kita wajib mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Untuk mengetahui, kita terdaftar di TPS mana untuk mencoblos saat Pemilu 2024, sangatlah mudah.
Pemilih bisa melakukan cek lokasi TPS Pemilu 2024 secara mandiri melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.
Selengkapnya, inilah cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 untuk mencoblos:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.
- Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.
- Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.
- Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.
- Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.
Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.
Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024
Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu dipahami terutama bagi mereka yang mengajukan pindah memilih.
Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.
Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'