Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka-bukaan, Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

KPK menduga ada pengadaan kerja sama fiktif dengan modus dalam kerja sama penyediaan financing untuk project data center Telkomsigma.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Buka-bukaan, Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
istimewa
Gedung data center TelkomSigma, Sentul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022 telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kini, perkara itu tengah disusut KPK dalam tahap penyidikan.

"Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini dikaksir mencapai Rp200 miliar. 

Dugaan kerugian negara itu timbul akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk pihak yang telah dijerat dalam kasus ini. 

Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia. 

Berita Rekomendasi

KPK menduga ada pengadaan kerja sama fiktif dengan modus dalam kerja sama penyediaan financing untuk project data center Telkomsigma.

"Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," beber Ali.

Baca juga: Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning, KPK Endus Ada Makelar Proyek dalam Kasus Korupsi di Kemnaker

Hanya saja, Ali saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. 

Pun termasuk soal identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.

"Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik. Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan," ujar Ali.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas