Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Sertifikat Halal, PKL hingga UMKM Wajib Punya sebelum 17 Oktober 2024

Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag. PKL hingga UMKM wajib mempunyai sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Dapat Sertifikat Halal, PKL hingga UMKM Wajib Punya sebelum 17 Oktober 2024
Kemenag
Logo halal Indonesia. -- Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya.

Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

BERITA REKOMENDASI

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Ada Sanksi Jika UMKM Tak Miliki Sertifikasi Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal:

  1. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id
  2. Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran "Self Declare" dan input kote fasilitasi
  3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  4. Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.

Biaya Daftar Sertifikasi Halal:

Berikut ini tarif layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

1. Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Rp0

*) Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp300.000 yang dibebankan pada APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

2. Reguler

  • Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk: Rp300.000
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Sertifikat Halal

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas