Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair, Segera Cek Penerima dan Cara Mencairkannya

Bansos PKH dan bantuan sembako pangan sudah cair pada bulan ini. Segera cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id dan cara mencairkannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair, Segera Cek Penerima dan Cara Mencairkannya
freepik
Ilustrasi uang - Bansos PKH dan bantuan sembako pangan sudah cair pada bulan ini. Segera cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id dan cara mencairkannya. 

Jika sudah masuk ke rekening, bansos PKH dan Bantuan Sembako bisa diambil agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Misalnya untuk membeli bahan pangan seperti beras, buah, sayur, daging, ikan, dan lainnya, seragam sekolah, hingga buku sekolah.

Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.

Tentang PKH

Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum mendapatkan bantuan di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (14/10/2021) pagi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum mendapatkan bantuan di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (14/10/2021) pagi. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

PKH menjadi program bansos yang akan terus bergulir sepanjang 2024.

Tahun ini, Kemensos akan menyalurkan PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Berita Rekomendasi

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas