Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk Lulusan S1, Berikut Syarat Daftarnya

PT Pamapersada Nusantara (PAMA) buka lowongan pekerjaan untuk lulusan S1 melalui laman https://career.pamapersada.com/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk Lulusan S1, Berikut Syarat Daftarnya
Instagram @join_pamapersada
PT Pamapersada Nusantara (PAMA) membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan S1. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://career.pamapersada.com/ hingga tanggal 9 Februari 2024. 

Membuat analisa performance secara harian, mingguan dan bulanan. Membuat perencanaan budget proyek. Melakukan data mining (diagnostics, predictive & prescriptive analysis).

Syarat Daftar:

  • Usia maksimal 27 tahun
  • Pendidikan S1, jurusan: Teknik Industri, Teknik Informatika, Statistik & Matematika
  • Sudah menyelesaikan studi
  • IPK minimum 3.00
  • Tidak buta warna
  • Sudah vaksin booster Covid-19
  • Bersedia bekerja di area job site PAMA (Kalimantan & Sumatera Selatan)
  • Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait dengan keselamatan kesehatan kerja, keselamatan operasi & lingkungan hidup

Khusus Teknik Informatika menguasai :

  • Programming (C/C#/Delphi/VB)
  • Data Analytics & Machine Learning (Python/R)
  • Database (SQL SERVER/PostgreSQL)

6. Posisi: Operation Research Engineer

Bertanggung jawab membuat/memodifikasi bisnis proses, melalukan optimasi proses dan resource, membuat simulasi proses, melakukan assessment terhadap teknologi yang bisa digunakan dalam bisnis proses industri tambang.

Syarat Daftar:

  • Usia maksimal 27 tahun
  • Pendidikan S1, jurusan: Teknik Industri & Matematika
  • Sudah menyelesaikan studi
  • IPK minimum 3.00
  • Tidak buta warna
  • Sudah vaksin booster Covid-19
  • Bersedia bekerja di area job site PAMA (Kalimantan & Sumatera Selatan)
    Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait dengan keselamatan kesehatan kerja, keselamatan operasi & lingkungan hidup

(Tribunnews.com/Latifah)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas