Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Cara Daftar Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, Cek Syarat dan Dokumennya

Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, Cek Syarat dan Dokumennya
badanbahasa.kemdikbud.go.id
Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 - Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia.

Bantuan sebesar Rp 50 Juta akan diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi sebagai dana untuk mengembangkan literasi baca-tulis di wilayahnya.

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024 dimaksudkan untuk membantu komunitas literasi berupa Dukungan Kegiatan yang diselenggarakan komunitas penggerak literasi tersebut.

Komunitas Penggerak Literasi yang dimaksud, di antaranya taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi.

Pendaftaran pengajuan bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 dibuka sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun untuk mengajukan bantuan tersebut, Komunitas Penggerak Literasi 2024 harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Penerima Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024

Berita Rekomendasi

Simak daftar persyaratan penerima Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024, mengutip Juknis Badan Bahasa, sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain;
  3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;
  4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  5. Tidak berafiliasi dengan partai politik;
  6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;
  7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Beri Bantuan Pangan untuk Warga Miskin dan Kaum Dhuafa di Kenya

Syarat Dokumen Administrasi dan Teknis Penerima Bantuan

1. Melakukan registrasi melalui https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem dan mengunggah berkas pengusulan berupa:

a) Portofolio yang berisi:

  • Profil yang di dalamnya juga menginformasikan Struktur Organisasi Pengelola/Pengurus dan jumlah anggota Komunitas Penggerak Literasi dan dilampiri foto kegiatan;
  • Tautan video selama minimal 2 (dua) tahun terakhir,
  • Tautan media sosial,
  • Salinan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Penggerak Literasi (apabila ada).

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024;

d) Pakta integritas;

e) Foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;

f) Foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;

g) Foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi (ketua, sekretaris, dan bendahara).

2. Komunitas Penggerak Literasi yang memiliki legalitas organisasi yang dibuktikan dengan salah satu:

a) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi; atau

b) Salinan SK Yayasan/perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum; atau
c) Surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang.

3. Mengajukan proposal kegiatan yang disertai dengan RAB

Cara Pengajuan Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024

1. Calon penerima bantuan melakukan registrasi dengan membuat akun di laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem

2. Calon penerima bantuan mengunggah berkas sebagai berikut dalam format PDF, yakni:

a) Profil komunitas penggerak literasi yang di dalamnya juga menginformasikan struktur komunitas dan jumlah anggota komunitas, serta portofolio;

b) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi, atau salinan SK Yayasan atau perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum, atau surat keterangan dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang;

c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

d) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi;

e) Pakta Integritas;

f) Foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi;

g) Foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;

h) Foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi sesuai dengan proposal (ketua, sekretaris, dan bendahara);

i) Foto kegiatan di bidang literasi baca-tulis selama 2 (dua) tahun terakhir (disatukan dalam satu fail PDF);

j) Tautan dokumentasi lain kegiatan literasi selama 2 (dua) tahun terakhir (apabila ada);

k) Salinan sertifikat, foto plakat, atau bentuk apresiasi lainnya yang pernah diterima komunitas (apabila ada), dan

l) Proposal kegiatan yang disertai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Jadwal Pelaksanaan Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024

  1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024
  2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024
  3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB
  4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024
  5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024
  6. Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024
  7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024
  8. Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024
  9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024
  10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024
  11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024
  12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024
  13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Lebih lengkapnya terjadi informasi dan format surat permohonan bantuan dapat dilihat melalui Juknis Badan Bahasa berikut.

Link download Juknis Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024 >>>> KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas