Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar

Menurut Andi Asrun KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan MK yang bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Editor: Content Writer
zoom-in Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hadir pada acara perayaan HUT ke-51 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur di Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS), Minggu (28/1/2024). (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.

Baca juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

Berita Rekomendasi

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi

"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi. (*)

Baca juga: TKN Hormati Putusan DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU usai Terima Gibran Jadi Cawapres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas