Pembuatan SIM 2024: Rincian Biaya, Syarat Lengkap Beserta Cara Daftar via Online
rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2024, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak rincian biaya, syarat serta cara pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2024, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.
SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Apabila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: 4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM
Berikut Biaya Pembuatan SIM 2024
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM 2024, dilansir dari laman Digital Korlantas:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM 2024
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.
Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tahapan Membuat SIM 2024:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Buat akun
- Isi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk membayar uang tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
- Setelah itu silahkan ikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Kemudian Anda diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk mengikuti ujian teori berbasis komputer.
- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.
- Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.
- Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.
- Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.
- Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.