Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Penyanderaan Pilot Susi Air, Sejumlah Tokoh Minta Egianus Kogoya Bebaskan Tanpa Syarat

mereka juga menghargai suara dari kelompok bersenjata pro-kemerdekaan menyadari pentingnya menghormati hukum yang melarang penyanderaan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Setahun Penyanderaan Pilot Susi Air, Sejumlah Tokoh Minta Egianus Kogoya Bebaskan Tanpa Syarat
Tribun-Papua.com/Istimewa
Beredar foto pilot Susi Air Philip Mark Merthens dan pimpinan KKB yang menyanderanya. Foto tersebut beredar tepat saat perayaaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2023. 

Terdapat 10 nama tokoh bangsa, agama, dan masyarakat yang turut menyerukan hal itu dan tercantum dalam siaran pers.

Mereka di antaranya:

1. Dr. (H.C). Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (Gerakan Nurani Bangsa)

2. Drs. Marzuki Darusman, S.H. (Jaksa Agung RI pada era Presiden KH. Abdurrahman Wahid)

3. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno SJ (Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara)

4. Pdt. Gomar Gultom (Ketua Umum Persekutuan Gereja di Indonesia)

5. Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., MH (Ketua PP Muhammadiyah)

Berita Rekomendasi

6. Mangadar Situmorang, Ph.D. (Koordinator Forum Akademisi untuk Papua Damai/FAPD)

7. Alissa Wahid (Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)

8. Pendeta Jacky Manuputty (Sekretaris Umum Persekutuan Gereja di Indonesia)

9. Usman Hamid, S.H., Mphil. (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia)

10. Gufron Mabruri, S.H.I (Direktur Eksekutif IMPARSIAL)

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu sempat beredar kabar Philip akan dibebaskan.

Namun demikian, pihak kepolisian mengatakan hal tersebut hanya propaganda Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Tercatat, Phillip telah disandera oleh kelompok Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 lalu di Hutan Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas