Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya

Berikut 5 warna surat suara pada Pemilu 2024, beserta keterangan yang dimuat.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Berikut 5 warna surat suara pada Pemilu 2024, beserta keterangan yang dimuat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 5 warna surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
  • Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu2024:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

  • Foto Pasangan Calon;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Nomor urut Pasangan Calon; dan
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Berita Rekomendasi

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

  • Nomor calon anggota DPD;
  • Foto calon anggota DPD; dan
  • Nama calon anggota DPD.

3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Baca juga: Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas