Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengakuan Kekasih Tamara Tyasmara yang Tenggelamkan Kepala Dante: Latihan Pernapasan

Polisi telah memeriksa YA, kekasih artis Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak Tamara berinisial Dante (6).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Pengakuan Kekasih Tamara Tyasmara yang Tenggelamkan Kepala Dante: Latihan Pernapasan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Rekaman CCTV diduga saat YA, kekasih artis Tamara Tyasmara menenggelamkan Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa YA, kekasih artis Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak Tamara berinisial Dante (6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. masih akan dilanjutkan lagi hari ini pemeriksaan terhadap tersangka," kata Wira kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan," ucapnya.

Rovan mengatakan latihan yang dimaksud agar Dante bisa kuat dalam hal pernapasan hingga tidak takut dengan air.

Berita Rekomendasi

"Membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucapnya.

Dalam hal ini, YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas