Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Bakal Panggil Pelapor Etik Setelah Hari Pemungutan Suara

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan para pelapor setelah hari pemungutan suara, yakni 14 Februari.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MKMK Bakal Panggil Pelapor Etik Setelah Hari Pemungutan Suara
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi suasana persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan terkait tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang mereka terima.

Kedua laporan tersebut, satu diajukan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dan lainnya untuk Saldi Isra.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan para pelapor setelah hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024 mendatang.

"Segera, mungkin dalam pekan setelah pemungutan suara," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (11/2/2024).

Namun demikian, Fajar belum menyampaikan lebih lanjut tanggal pastinya pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Adapun ia menjelaskan, pihaknya baru akan menyiapkan pemanggilan para pelapor, pada Senin (12/2/2024).

BERITA REKOMENDASI

Dua laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

2. Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi

Kuasa hukum dari Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Perwakilan Sahabat Konstitusi, Harjowinoto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan panggilan dari MKMK terkait agenda pemeriksaan atau sidang laporan etik yang mereka ajukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas