Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Syarat Daftar
Simak jadwal seleksi KIP Kuliah Merdeka 2024. Pendaftaran dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal KIP Kuliah Merdeka 2024 lengkap dengan syarat daftarnya.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka kembali dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Seluruh proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Dengan KIP Kuliah tersebut mahasiswa akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).
Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya kuliah yang dibayarkan per semester.
Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup untuk setiap bulan.
KIP Kuliah Merdeka 2024 ini dapat digunakan calon mahasiswa untuk masuk perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Adapun jadwal seleksi KIP Kuliah Merdeka 2024 yakni sebagai berikut:
Jadwal KIP Kuliah 2024
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 12 Februari - 31 Oktober 2024
- Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Sebagai informasi, buka hingga tutup pemilihan jalur seleksi di SIM atau laman KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Jadwal SNBP 2024
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari – 08 Februari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari – 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Jadwal UTBK SNBT 2024
- Pembuatan Akun SNPMB: 08 Januari – 15 Februari 2024
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret – 05 April 2024
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 14 – 20 Mei 2024
- Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi Peserta KIP Kuliah 2024
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.