Prabowo Resmi Berhentikan Silmy Karim dari Wakil Menteri Imipas
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), seiring dengan kasus hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pemberhentian Silmy sudah diteken Presiden Prabowo.
Hal disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (4/6/2026).
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," ujar Prasetyo.
Pemerintah kata Prasetyo menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Silmy Karim. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Selain itu, pemerintah juga menyampaikan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang terus bekerja keras dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Baik kejaksaan, kemudian kepolisian, kemudian Komisi Pemberatasan Korupsi yang terus bekerja keras, luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan belasan orang pada 2–3 Juni 2026.
Baca juga: Konstruksi Lengkap Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Menjerat Wamen Imipas Silmy Karim
Kasus ini membongkar praktik korupsi sistemik berskala masif yang mengakar dari pucuk pimpinan hingga staf pelaksana, dengan perputaran uang haram mencapai ratusan miliar rupiah.