Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

KPK mengungkap adanya pembelian rumah tak biasa dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS PEMERASAN - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas nonaktif, Silmy Karim dkk di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anak buah Silmy Karim membeli rumah tidak menggunakan uang sebagai alat transaksi, melainkan dengan kepingan emas
  • Uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas
  • Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah tak biasa dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Tersangka itu merupakan anak buah dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

Anak buah Silmy membeli rumah tidak menggunakan uang sebagai alat transaksi, melainkan dengan kepingan emas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut berawal dari para tersangka yang panik ketika penyidik mengusut kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker 2025 lalu.

"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas.

Baca juga: Prabowo Resmi Berhentikan Silmy Karim dari Wakil Menteri Imipas

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," tuturnya.

"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," sambung dia.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut.

Baca juga: Kode Malaikat dan Grup Band Digunakan dalam Pembagian Uang Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs

Namun, dari delapan tersangka, hanya ada satu yang disita dari penguasaannya yakni tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal.

"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.

Konstruksi Perkara

Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).

Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. 

Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas