Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penerimaan Uang Gubernur Maluku Utara dari Kontraktor Tambang

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan uang disebabkan Abdul Gani memberikan izin usaha pada para kontraktor pertambangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Dalami Penerimaan Uang Gubernur Maluku Utara dari Kontraktor Tambang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari para kontraktor tambang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan uang disebabkan Abdul Gani memberikan izin usaha pada para kontraktor pertambangan.

Baca juga: KPK Terus Bongkar Pengondisian Kontraktor oleh Abdul Gani untuk Garap Proyek Dinas PUPR Maluku Utara

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara, Senin, 12 Februari.

Lima saksi dimaksud yakni, Miftah Baay, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara; Idrus Assagaf, PNS Pemprov Maluku Utara; Hengky Go, swasta; Irfan Hasnudin, swasta; dan Jusman Adam alias Jusman, Staf Honorer Dinas PUPR.

Baca juga: KPK Duga Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tahu Aliran Uang Suap ke Abdul Gani

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK (Abdul Gani) melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

BERITA REKOMENDASI

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. 

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.


Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. 

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas