Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Berdasarkan aturan dari KPU, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan Tempat Pengutan Suara (TPS) 11, di Taman Ceria, RT 02 RW 04, Kampung Bojongasih, Desa/Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Berdasarkan aturan dari KPU, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat yang sudah menerima undangan untuk mencoblos, diimbau datang ke TPS sesuai jam dan menggunakan hak pilihnya.

Sebelum datang ke TPS, pemilih wajib mengetahui jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024.

Pasalnya, jika terlambat datang setelah jam tutup TPS, siap-siap saja tidak akan dilayani untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Lantas, TPS buka dan tutup jam berapa?

Aturan mengenai jam buka dan tutup TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS akan buka mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara jam tutup TPS adalah pukul 13.00 waktu setempat.

Berita Rekomendasi

Artinya, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024.

Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang mencoblos di Pemilu 2024.

Masih merujuk aturan itu, KPU memberikan saran kepada KPPS agar membagi jadwal atau waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Ini dilakukan demi mencegah penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Baca juga: TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih

Ada empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut, yaitu pukul:

  • pukul 07.00 hingga pukul 07.59 waktu setempat
  • pukul 08.00 hingga pukul 08.59 waktu setempat
  • pukul 09.00 hingga pukul 09.59 waktu setempat
  • pukul 10.00 hingga pukul 10.59 waktu setempat

Meski demikian, pemilih yang hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, tapi hadir selama jam buka TPS yaitu 07.00 hingga 13.00, wajib dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas