Kejaksaan Agung Dalami Peran Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bahwa pertanggungjawaban proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa berada di Kementerian Perhubungn (Kemenhub).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," kata Kuntadi.
Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.
"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.