Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024 dan Setelahnya

Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024 dan Setelahnya
Tribunnews/Taufik Ismail
Pemungutan suara di TPS 10, Gambir, Jakarta Pusat telah ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu, (14/2/2024) - Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai. 

- KPPS 2: membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

- KPPS 3 dan KPPS 4:

  • Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir hasil perhitungan suaral C.Hasil sesuai jenis Pemilu;
  • Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.

- KPPS 5: melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.

- KPPS 6 dan KPPS 7:

- Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan:

- Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan

- Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.

Ilustrasi REKAPITULASI SUARA
Ilustrasi REKAPITULASI SUARA (Warta Kota/henry lopulalan)

2. Tahap Setelah Perhitungan Suara

  • KPPS mencatat data Pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data Pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta Pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
  • KPPS dan Saksi yang hadir menandatangani formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
  • KPPS memfoto formulir hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu dengan menggunakan Sirekap;
  • KPPS memberi kesempatan kepada Saksi, Pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan setiap jenis Pemilu;
  • KPPS membuat 1 (satu) salinan hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen;
  • KPPS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat salinan hasil perhitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, serta disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS;
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan.
BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas