Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024 dan Setelahnya
Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie

Tribunnews/Taufik Ismail
Pemungutan suara di TPS 10, Gambir, Jakarta Pusat telah ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu, (14/2/2024) - Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai.
- KPPS 2: membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
- Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir hasil perhitungan suaral C.Hasil sesuai jenis Pemilu;
- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
- KPPS 5: melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.
- Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan:
- Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan
- Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.

2. Tahap Setelah Perhitungan Suara
- KPPS mencatat data Pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data Pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta Pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
- KPPS dan Saksi yang hadir menandatangani formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
- KPPS memfoto formulir hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu dengan menggunakan Sirekap;
- KPPS memberi kesempatan kepada Saksi, Pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan setiap jenis Pemilu;
- KPPS membuat 1 (satu) salinan hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen;
- KPPS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat salinan hasil perhitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, serta disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS;
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.