Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi Terkait Kasus Kematian Dante Hari Ini
Artis Tamara Tyasmara diagendakan diperiksa psikologinya terkait kasus kematian anaknya bernama Dante (6) di Polda Metro Jay pada Kamis (15/2/2024).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tamara Tyasmara diagendakan diperiksa psikologinya terkait kasus kematian anaknya bernama Dante (6) di Polda Metro Jay pada Kamis (15/2/2024).
Pemeriksaan psikologi Tamara Tyasmara ini akan dilakukan oleh petugas dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Iya (pemeriksaan psikologi oleh Apsifor), di Polda jam 16.00," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Rovan belum bisa merinci apa yang akan didalami nantinya. Sebab, materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi ranah Apsifor.
"Materi dari petugas Apsifor," ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.
Rencananya, kata Sandi, kliennya akan merapat ke Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB siang nanti.
Sebelumnya, Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.