Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Gugat ke PTUN, Perkumpulan Advokat Nilai Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Cacat Formil

Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto mengatakan, posisi Ketua MK saat ini diduga dijabat melalui mekanisme yang melanggar hukum. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ikut Gugat ke PTUN, Perkumpulan Advokat Nilai Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Cacat Formil
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers Amicus Constituere, di Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan advokat yang menamai diri mereka, Amicus Constituere menilai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. 

Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto mengatakan, posisi Ketua MK saat ini diduga dijabat melalui mekanisme yang melanggar hukum. 

Baca juga: PTUN Tolak Denny Indrayana dan TPDI Jadi Pemohon Intervensi dalam Perkara Anwar Usman

Ia menjelaskan, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SKMK) pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK belum dicabut saat Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK.

"SKMK pengangkatan Suhartoyo ditandatangani Saldi Isra dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MK atas nama Ketua MK," kata Harjo, dalam konferensi pers, pada Jumat (16/2/2024). 

Harjo menduga proses pengangkatan Suhartoyo melanggar Peraturan MK (PMK) Nomor 6/2023, yang diantaranya tidak terdapat Berita Acara Rapat Pleno, tidak ada musyawarah mufakat, dan tidak dipilih melalui mahkamah pemilihan Ketua MK. 

Baca juga: MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua

Harjo mengatakan, agar pemilihan ketua MK pengganti Anwar Usman dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai PMK Nomor 6/2023.

Berita Rekomendasi

"Berhentikan Anwar Usman, terbitkan suratnya, buat mahkamah untuk pilih ketua baru. Siapapun nanti yang terpilih jadi nanti tidak cacat hukum," tegas Harjo. 

"Pemecatan Anwar Usman rnggak punya dasar hukum. Prosedur pemecatan harus pembentukkan mahkamah. Kalau saya mau berhentikan Anwar Usman, prosedurnya apa untuk angkat ketua baru? Bentuk mahkamahnya supaya tidak langgar aturan MK sendiri," sambung Harjo. 

Tak hanya itu, Harjo juga menyoroti Majelis Kehormatan MK (MKMK) disahkan dengan tandatangan Anwar Usman, yang saat itu masih menjabat Ketua MK. 

Padahal, menurutnya, MKMK tak memiliki kewenangan dalam mencopot jabatan Anwar Usman, sebagaimana putusan MKMK nomor 2/2023.

"MKMK enggak berwenang hentikan Ketua MK, tidak ada satu pun kata kewenangan itu," kata Harjo. 

Harjo kemudian menyampaikan agar pemberhentian Anwar Usman mestinya menjadi evaluasi. Menurutnya, mekanisme pemberhentian Ketua MK perlu diperbaiki dengan aturan yang lebih kuat daripada PMK. 

"Pengaturan pemberhentian dan pengangkatan ketua MK tidak harusnya dalam tingkat PMK, tapi dalam undang-undang," kata Harjo. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas