Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan

Dari hasil penelitian berkas perkara, kata Ali, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terduga pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akan segera disidangkan.

Hal itu nampak dari telah dilakukannya pelimpahan tahap II empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada hari ini.

Empat tersangka dimaksud yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Baca juga: KPK Terus Bongkar Pengondisian Kontraktor oleh Abdul Gani untuk Garap Proyek Dinas PUPR Maluku Utara

"Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni tersangka ST, AH, DI dan KW pada tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Dari hasil penelitian berkas perkara, kata Ali, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. 

Kemudian, penahanan masing-masing tersangka untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK. 

Baca juga: Pemprov Sebut Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Jakarta Penuhi Undangan Wakapolri

Berita Rekomendasi

"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

Adapun perkara Abdul Gani selaku penerima suap, ujar Ali, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi.

"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas