Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Persyaratannya 

Kemendikbudristek membuka pendaftaran KIP Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendikbudristek Buka Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024, Ini Persyaratannya 
Instagram @puslapdik_dikbud
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 segera dibuka, simak data yang digunakan untuk mendaftar dan syarat lainnya. Kemendikbudristek membuka pendaftaran KIP Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek membuka pendaftaran KIP Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. 

Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka. 

Penanggung Jawab Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Muni Ika, menjelaskan bahwa pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023 dan 2022. 

Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi. 

Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

Muni Ika menambahkan bahwa semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. 

Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai hari Senin, 12 Februari 2024. 

Baca juga: Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2024 serta Besaran yang Diterima di Setiap Program Studi

BERITA REKOMENDASI

Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri. 

“Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, Perguruan Tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri,” jelas Muni Ika melalui keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).

Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi. 

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: 


(a) Nomor Induk Kependudukan (NIK); 
(b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan (c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu:

a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, 

b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 

c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas