Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN
BPJS Kesehatan mengungkapkan ada lebih dari 626 ribu petugas Pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengungkapkan ada lebih dari 626 ribu petugas Pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN. Data ini tercatat dari 10 Januari 2024 hingga 17 Februari 2024 kemarin.
Terdapat 626.731 petugas Pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN. Dari sisi kunjungan, ada 895.458 kunjungan petugas Pemilu di fasilitas kesehatan, terdiri atas 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Selain itu, 6.825.951 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, dari angka tersebut, ada sebanyak 398.155 (5,83 persen) petugas Pemilu yang berisiko penyakit dan 6.427.796 (94,17%) petugas Pemilu yang tidak berisiko penyakit.
Baca juga: Program JKN Mendorong Pengendalian Mutu dan Biaya untuk Menekan Kasus Penyakit Kanker
Rizzky menjelaskan, dari jumlah petugas Pemilu yang berisiko sakit, terdapat total 79.010 orang petugas Pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah kunjungan 125.693 kunjungan.
Adapun rinciannya, ada sebanyak 50.596 petugas Pemilu yang dilayani di FKTP dengan jumlah kunjungan 69.004 kunjungan. Sementara, ada 28.414 petugas Pemilu yang dilayani di FKRTL dengan jumlah kunjungan 56.689 jiwa.
“Sebagian petugas Pemilu yang berisiko itu mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan tugasnya. Skrining rwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas Pemilu yang sudah menjadi peserta Program JKN. Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah,” jelas Rizzky pada Minggu (18/02/2024).
Baca juga: Kunjungi Puskesmas Toroh 1, Presiden Jokowi Pastikan Peserta JKN Dapatkan Pelayanan yang Optimal
Ia mengatakan bahwa kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas Pemilu ini sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Di sisi lain, hasil skrining riwayat kesehatan menujukkan bahwa ada 6.427.796 (94,17%) petugas Pemilu yang tidak berisiko penyakit. Meski hasil skrining riwayat kesehatan mereka tidak bermasalah, namun tetap ada sebagian dari mereka yang tetap harus mengunjungi fasilitas kesehatan karena penyebab yang bervariasi.
Dari angka ini, terdapat total 547.721 orang petugas Pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah kunjungan 769.765 kunjungan. Adapun rinciannya, ada 433.270 petugas Pemilu yang mengakses layanan kesehatan di FKTP dengan jumlah kunjungan 557.435 kunjungan. Sementara di FKRTL, ada 114.451 petugas Pemilu yang mengakses layanan kesehatan dengan jumlah kunjungan 212.330 kunjungan.
Rizzky menegaskan bahwa petugas Pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selanjutnya, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas Pemilu tersebut.
Selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Yang penting, harap diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif. Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” tutur Rizzky.
Baca juga: BPJS Kesehatan Percepatan Pengadaan Digital Lewat Mitra Toko Daring LKPP