VIDEO Saat Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud menjelaskan, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilu.
Mahfud bahkan mencontohkan dirinya saat menjabat sebagai Ketua MK pernah membatalkan beberapa hasil pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat ditemui awak media di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pada Sabtu (17/2/2024).
Mahfud menjelaskan, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.
Dengan begitu, yang menang dalam pemilu tersebut dinyatakan didiskualifikasi dan yang kalah kemudian naik.
Dia menyinggung beberapa kasus seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.
"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu juga mencotohkan kasus lain seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.
Namun, kata dia, pembatalan hasil Pemilu juga tergantung keberanian dari hakim MK dalam memutuskan.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. "
"Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," ucap Mahfud.
Berdasarkan penghitungan resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Sabtu (17/2/2024) pukul 11.30 WIB, total suara yang masuk mencapai 64,62 persen.
Urutan pertama tetap diungguli pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 57,49 persen.
Setelah itu disusul pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 24,6 persen.
Lalu, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan perolehan suara 17,9 persen.(Tribunnews.com/Fersianus Waku)