Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemadanan NIK Jadi NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024, Telat Daftar Bisa Dikenai Pajak 20 Persen

Pemadanan NIK sebagai NPWP kini diperpanjang hingga 30 Juni 2024, sesuai dengan pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemadanan NIK Jadi NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024, Telat Daftar Bisa Dikenai Pajak 20 Persen
https://pajak.go.id/
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id paling lambat 30 Juni 2024. 

7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  • Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
  • Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Risiko Telat Pemadaan NIK Jadi NPWP

Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 menyebutkan, wajib pajak tidak dikenakan tarif pajak lebih tinggi apabila sudah memadankan NIK dengan NPWP.

Berita Rekomendasi

Namun apabila wajib pajak tak segera melakukan pemandaan hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan tarif pajak sekitar 20 persen, lebih tinggi dari tarif pajak umumnya.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas