Bocoran KPK soal Jumlah Tersangka Kasus Pungli di Rutan: Lebih dari 10 Orang
Juru Bicara KPK Ali Fikri sedikit membocorkan bahwa pihaknya menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK ke tahap penyidikan.
Sejurus dengan itu, maka komisi antikorupsi telah menetapkan pihak yang dijadikan tersangka.
Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Juru Bicara KPK Ali Fikri sedikit membocorkan bahwa pihaknya menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Sayangnya, Ali masih enggan mengungkapkan identitas.
Kata Ali, pengumuman tersangka baru akan disampaikan ketika KPK melakukan upaya penahanan atau penangkapan.
"Kami sudah jelaskan, saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Ternyata Bukan Pegawai Kemenkumham, Ini Penjelasannya
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Ali menjelaskan bahwa ada proses yang harus dilalui hingga KPK mengumumkan secara resmi identitas tersangka.
Apalagi, tersangka yang merupakan pegawai itu juga masih harus menjalani proses permintaan maaf sebagaimana putusan kode etik dan pemeriksaan disiplin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
"Dan sekarang sedang berproses. KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Kesekjenan termasuk Inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK. Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan Kedeputian lain dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," katanya.
Ali menyebut tim penyidik KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kini.
"Tadi sudah saya cek masih proses. Nanti ketika sudah selesai Sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman dan masyarakat," tuturnya.
Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Dewas KPK mengungkapkan hampir semua tahanan di Rutan dimaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun.
Sebanyak 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewan Pengawas kepada Sekjen KPK untuk diperiksa secara disiplin.
Alasannya, belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.