Ini 3 Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MKMK
Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan terhadap3 pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Rabu (21/2/2024) besok.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tepis Info Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.
"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.
"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.