Kado Hari Pers Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights), Senin (19/2/2024).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights), Senin (19/2/2024).
Presiden Jokowi mengumumkan hal tersebut saat hadir dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, (20/2/ 2024).
Jokowi menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi.
Presiden mengaku bahwa rampungnya Perpres tersebut setelah melalui proses yang panjang.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi Minta Pers Beritakan Fakta Apa Adanya
Ada perbedaan pandangan dan aspirasi dalam penyusunan Perpres tersebut.
Selain itu, ada juga pertimbangan implikasi dari adanya aturan sehingga dibutuhkan kesepahaman dari banyak pihak.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Jokowi.
Adanya Perpres tersebut kata Jokowi, karena pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh secara berkualitas serta jauh dari konten-konten yang sifatnya negatif.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Telah Teken Perpres Publisher Rights di Hari Pers Nasional 2024
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan adanya aturan kerjasama yang adil antara perusahaan media dengan platform digital.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.
Jokowi menegaskan bahwa adanya Perpres tersebut bukan untuk mengintervensi kebebasan pers atau mengatur konten atau produk pers.
Diterbitkannya Perpres murni untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.
Pemerintah kata Jokowi terus berupaya mencari jalan keluar untuk masalah yang dihadapi perusahaan pers.
Ia telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
Meskipun kata Jokowi, hal itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” Kata Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.