MKMK Panggil Para Pelapor Pelanggaran Etik, Besok
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan para pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan para pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim.
Satu di antara pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menerima undangan pemanggilan dari MKMK.
Adapun pemanggilan tersebut beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan laporan (Pelapor).
"Sehubungan dengan telah masuknya laporan ke MKMK terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman, MKMK menjadwalkan pemanggilan pertama akan laporan tersebut, pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Pukul 10.00 WIB," kata Zico, dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap semua pelapor.
"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK Nomor 1/2023 tentang MKMK.
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
"Secara prinsip, sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup. Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.
Baca juga: Ini 3 Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MKMK
Selain Zico, laporan dugaan pelanggaran etik hakim juga diajukan oleh 2 pihak lainnya, yakni Harjo Winoto dan Andi Rahadian.