Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Jelaskan Beda Game Online dan Judi Online dari Kacamata Hukum

Azmi menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, sebuah permainan atau game dapat dianggap judi jika memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 303.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Jelaskan Beda Game Online dan Judi Online dari Kacamata Hukum
Freepik
Ilustrasi. Kesimpangsiuran informasi soal perbedaan antara game online dan judi online masih menjadi isu di tengah masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesimpangsiuran informasi soal perbedaan antara game online dan judi online masih menjadi isu di tengah masyarakat.

Tapi apa sebenarnya yang membuat sebuah permainan online di gawai bisa dikategorikan sebagai judi?

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, sebuah permainan atau game dapat dianggap judi jika memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Menurutnya game online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan itu sendiri. Sehingga game online belum tentu termasuk kategori judi.

Meski juga ada permainan yang membeli poin, tapi game online itu tak serta merta disebut sebagai judi. Catatannya adalah, hal itu dilakukan hanya untuk permainan, bukan untuk penukaran atau diperjualbelikan kembali.

Berita Rekomendasi

“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” kata Azmi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Namun lanjutnya, dalam hukum positif, game online belum tentu dikategorikan sebagai judi selama tak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.

Azmi mengatakan esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

Kendati begitu, ia berharap regulator dan publik dapat terus mengawasi kegiatan permainan online guna mencegah mengara ke praktik perjudian.

“Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian,” ungkap Azmi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka kembali akses unduh game Higgs Domino Island di Play Store dan App Store pada tanggal 18 Februari 2024.

Keputusan ini diambil usai pihak pengembang game mematuhi syarat dan aturan yang ditetapkan Kemenkominfo, termasuk penutupan fitur kirim. Sehingga koin tidak dapat diperdagangkan oleh pemain.

Tindakan ini diambil guna menjaga permainan tersebut tidak terkait dengan praktik perjudian dan tetap menjadi permainan kartu semata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas