Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Dana Turun 30 Persen

Meutya memaparkan bahwa langkah tersebut berdampak langsung pada penurunan nilai perputaran uang di ekosistem judi online

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Dana Turun 30 Persen
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MENKOMDIGI JUDI ONLINE  - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Meutya Hafid menyebut pemerintah memutus akses 3.452.000 situs judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
  • Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Meutya menyampaikan perputaran dana judi online turun tiga puluh persen.
  • Kemkomdigi juga mengajukan pemblokiran lebih 25.000 rekening terkait judi online kepada OJK sepanjang 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian online terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Kita lihat di halaman berikutnya bahwa dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat.

Selain memutus akses jutaan situs, Meutya memaparkan bahwa langkah tersebut berdampak langsung pada penurunan nilai perputaran uang di ekosistem judi online.

Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Meutya menyebut perputaran dana judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujarnya. 

Meutya menegaskan, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah tidak hanya sebatas memblokir situs web. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sepanjang tahun 2025, kata dia, Kemkomdigi telah meminta OJK untuk membekukan puluhan ribu rekening yang terafiliasi dengan praktik haram tersebut. 

Baca juga: Gus Miftah: Judi Online, Bullying hingga Kekerasan Seksual Jangan Dipandang Sepele

"Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga," ucapnya. 

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," tuturnya menambahkan. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas