Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan melawan KPK soal kasus Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon

5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas