Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Dinilai Berhak Membela Diri
Menurut Faris Jibril, perwakilan dari KaPK, Anwar Usman berhak membela diri melalui upaya menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Suhartoyo
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegakkan hukum secara adil.
Menurut Faris Jibril, perwakilan dari KaPK, Anwar Usman berhak membela diri melalui upaya menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT
Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor PTUN Jakarta pada Rabu (21/2/2024).
"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) atas desakan opini yang dimainkan aktor politik," kata orator aksi Faris Jibril, kepada wartawan, di PTUN Jakarta.
Dia menilai gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi atas putusan MKMK.
"Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.
Sebagai informasi, perkara ini teregister di PTUN Jakarta dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan Anwar Usman yang keberatan atas terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK imbas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mencopotnya dari kursi pimpinan MK.