Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan
Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Dadan agar melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau melalui portal pengaduan masyarakat.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Berita Populer