Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Google Janji Bakal Sajikan Berita Tanpa Bias
Google buka suara soal Perpres Publisher Rights yang sudah diteken Jokowi. Mereka menegaskan bakal menyajikan berita tanpa prasangka dan bias.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan Google Indonesia buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Awalnya, Google mengungkapkan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait isi dari Perpres Publisher Rights tersebut.
Setelah dipelajari, Google bakal berkomitmen agar perpres itu dapat terimplementasi.
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia, Rabu (21/2/2024) dikutip dari Kontan.
Google pun berjanji bakal lebih meningkatkan produk berita yang beragam dan tanpa bias.
Alhasil, pihaknya bakal melakukan filter terkait sumber informasi yang dinilai kredibel sebelum dikonsumsi oleh khalayak luas.
"Tentunya, penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias."
"Kami juga selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," kata Google Indonesia.
Kendati demikian, Google berharap, meski Perpres Publisher Rights telah terbit, namun ekosistem berita yang berimbang harus terwujud di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Rights, Tegaskan Bukan untuk Batasi Kerja Pers
Hal itu, katanya, semata-mata demi menghasilkan produk berita yang berkualitas dan persaingan bisnis media yang adil.
"Yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," pungkasnya.
Jokowi Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan Untuk Batasi Kerja Pers
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan telah menandatangani Perpres Publisher Rights dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
"Setelah sekian lama, melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal Perpres Publisher Rights," katanya.
Jokowi mengatakan, dalam proses pengesahannya, terjadi perbedaan pendapat yang panjang antar pihak-pihak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.