MKMK Beri Kesempatan Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Perbaiki Laporan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pertemuan dengan para pelapor dugaan pelaggaran etik hakim.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pertemuan dengan para pelapor dugaan pelaggaran etik hakim.
Pertemuan tersebut berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan bagi para pelapor untuk memperbaiki atau melengkapi laporannya.
"Intinya, dari rapat klarafikasi tadi, kepada para pelapor masih diberi kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi laporannya (juga untuk menambahkan bukti)," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu siang.
Palguna membenarkan, dalam rapat klarifikasi tersebut, MKMK mengonfirmasi keseriusan para pelapor dalam mengajukan laporannya.
"Iya, betul. Itu (keseriusan pelapor) juga penegasan yang kami perlukan," jelasnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti
Lebih lanjut, ia mengatakan, MKMK akan bersurat kepada para pelapor terkait batas waktu pengajuan perbaikan laporan mereka.
Meski demikian, Palguna tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan batas waktu yang ditetapkan MKMK tersebut.
"Ada, nanti (hari ini) akan dikirim surat yang menegaskan batas waktu tersebut," ucap Palguna.
Sebelumnya, satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memenuhi pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Ada Dua Laporan Pelanggaran Etik di MKMK, untuk Anwar Usman dan Saldi Isra
Zico mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, salah satunya terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu pascaputusan MKMK adhoc, beberapa waktu lalu.
"Pernyataan konferensi pers saat putusan MKMK dulu. Itu kan Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima putusan MKMK. Itu yang saya laporkan," kata Zico, usai menghadiri pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2/2024).
Selain itu, Zico mengaku, ia juga melaporkan ke MKMK mengenai keputusan Anwar Usman menggugat surat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.