Usut Kasus Dugaan Suap di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Lima Saksi
Lima saksi itu masuk sebagai daftar saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini, Rabu (21/2/2024) terkait pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lima saksi dimaksud yakni, tiga ASN Kemenhub, Saifullah, Arif Munandar, dan Helmi; serta dua staf Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Aan dan Reggie Riyadiansyah.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Belum diketahui keterkaitan lima saksi tersebut dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima saksi itu.
KPK menetapkan dua ASN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penetapan dua ASN itu sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," kata Ali Fikri, Kamis (18/1/2024).
Namun, Ali belum mengungkap identitas dua ASN tersangka baru ini.
Pasalnya pengumuman tersangka baru akan dilakukan apabila KPK ingin melakukan proses penangkapan atau penahanan.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka dimaksud adalah Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub Yofi Okatrisza.
Dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa kasus ini sebelumnya, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, Mediyanto Sipahutar diduga menerima uang Rp508 juta terkait dua proyek pengadaan di DJKA.
Sejauh ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini.
Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta.
Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).