Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Rektor Unud Nyoman Antara Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi SPI

Eks Rektor Udayana, I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus SPI maba tahun 2018-2022.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Rektor Unud Nyoman Antara Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi SPI
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, menyatakan Antara tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri di Unud tahun 2018-2022.

Agus pun memerintahkan agar Antara dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," katanya saat membacakan amar putusan, Kamis, dikutip dari Tribun Bali.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak hingga nama baik Antara dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat, serta martabatnya," ujarnya.

Putusan yang dibacakan selama tiga jam itu pun diakhiri riuh tepuk tangan peserta sidang yang hadir.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan pantauan Tribun Bali, Antara tampak tak kuasa menahan tangis sembari berdiri mendengarkan amar putusan.

Setelah itu, dia bersama dengan tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris saling berpelukan.

Lantas, setelah persidangan, Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim.

Dia juga mengatakan majelis hakim sudah sangat obyektif dalam persidangan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Ditahan Karena Korupsi, Kemendikbudristek Segera Tunjuk Penggantinya

"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan."

"Tetapi, kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan menjadi terdakwa," kata Antara, Kamis.

Dia pun berharap dapat kembali ke Unud secepatnya dan mendidik mahasiswa sesuai yang diharapkannya.

"Mohon doa restunya, mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," tegas Antara.

Jaksa Ajukan Banding

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas