Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gubernur Malut, Saksi Shanty Alda Dua Kali Mangkir Panggilan KPK

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024, tetapi, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Gubernur Malut, Saksi Shanty Alda Dua Kali Mangkir Panggilan KPK
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Sedianya, Shanty Alda dijadwal ulang pemeriksaannya pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK

Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024. 

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024, tetapi, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Berita Rekomendasi

Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. 

Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi alasan Shanty dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK

Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada balasan.

Belakangan ini, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. 

KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas