Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah Papua Bahas Tunggakan Beasiswa SUP
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP bulan Januari hingga Juni tahun 2023.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
![Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah Papua Bahas Tunggakan Beasiswa SUP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/horas-maurits-panjaitan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan para kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua di Jakarta pada Selasa (20/2).
Kegiatan itu membahas terkait tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) bagi mahasiswa Papua yang berkuliah di dalam dan luar negeri.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Aanggaran (TA) 2023 serta keberlanjutan SUP.
“Agenda rapat ini adalah pembahasan untuk memfasilitasi koordinasi antar-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua serta provinsi pada Daerah Otonom Baru guna membahas kebutuhan pembiayaan beasiswa SUP,” jelas Maurit, dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP bulan Januari hingga Juni tahun 2023.
“Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada tahun 2023,” ujar dia.
Maurits mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp68.880.661.079,16, dikarenakan pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada tanggal 17 Januari 2024.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Segera Berakhir, Menko Muhadjir Pesimistis Angka Kemiskinan Bisa 7,5 Persen
Namun, ia menekankan, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri. Sedangkan kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.
“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” tegas Maurits.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of
![asia sustainability impact consortium](https://asset-1.tstatic.net/img/lestari/esg-regional.png)
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.