Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Perkara SYL, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate Hingga Lukas Enembe
Dua hakim sidang perkara Syahrul Yasin Limpo diketahui pernah menjadi hakim dalam perkara Johnny G Plate.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.
Direncanakan, sidang perdana pembacaan dakwaan akan bergulir pada Rabu, 28 Februari 2024.
SYL dkk bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo memerinci susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara SYL.
Baca juga: Sehari Sebelum Pemilu, Polisi Ternyata Sudah Periksa SYL di Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Dua hakim di antaranya, pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ujar Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate.
Baca juga: Putri SYL yang juga Anggota DPR Indira Chunda Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Selain perkara Johnny Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Eks Gubernur Papya itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.