15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Kejagung siapkan 15 jaksa peneliti untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyiapkan 15 jaksa peneliti untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Para jaksa tersebut nantinya akan mempelajari berkas perkara dan menentukan apakah layak untuk dibawa ke persidangan.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Penunjukan jaksa peneliti ini lantaran Kejaksaan Agung sudah menerima berkas pekara TPPU Panji Gumilang dari tim penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Perkara tindak pidana pencucian yang dimaksud, menginduk pada tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan.
"Berkas perkara Tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan atau di wilayah hukum lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan sekarang," kata Ketut.
Menurut Ketut, tim jaksa peneliti akan mempelajari berkas perkara sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan udang-undang.
"Untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut-sebut menggunakan uang pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi.
Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dia dan keluarganya.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dalam perkara ini dijerat Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.