Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Buka Suara Soal 'Backingan'
Menurut Kuntadi, pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang mengawasi telah dilakukan sejak lama. Tindakan hukum pun sebetulnya sudah beberapa kali di
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan sementara terkait pihak yang melindungi alias "backingan" dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Dari penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya pembiaran dalam penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.
"Terkait dengan apakah yang membackingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (25/2/2024).
Menurut Kuntadi, pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang mengawasi telah dilakukan sejak lama.
Tindakan hukum pun sebetulnya sudah beberapa kali dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Namun penindakan itu disebut-sebut masih dalam skala kecil.
Kuntadi mengklaim, yang dilakukan timnya merupakan penindakan skala besar untuk pertama kali terkait penambangan timah ilegal ini.
"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," ujarnya.
Baca juga: Sepi Aktivitas Usai Penangkapan Bos Smelter, Empat dari Lima Smelter Disebut Tidak Beroperasi
Dalam hal pengawasan, sebelumnya Kuntadi pernah menerangkan bahwa pihaknya bakal mendalami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian.
"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di kementerian dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," kata Kuntadi.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Diduga Pelecehan Seksual 2 Pegawai Sekaligus, Ini Reaksi Pihak Kampus