Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani, KPK Diminta Jangan Takut Periksa Saksi

KPK diminta tidak takut untuk memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Abdul Gani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani, KPK Diminta Jangan Takut Periksa Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak takut untuk memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk izin usaha pertambangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KPK harus menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya, termasuk Shanty Alda.

Diketahui, Shanty Alda Nathalia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.

“Ya saksi jika 2 kali dipanggil dan 2 kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan. Ya (jemput paksa Shanty Alda),” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Menurut dia, penyidik KPK tidak boleh takut dalam memproses hukum suatu perkara meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader partai politik.

"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. 

Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. 

Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024. 

Baca juga: Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024. 

Namun, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas