Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani, KPK Diminta Jangan Takut Periksa Saksi

KPK diminta tidak takut untuk memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Abdul Gani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani, KPK Diminta Jangan Takut Periksa Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak takut untuk memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk izin usaha pertambangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KPK harus menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya, termasuk Shanty Alda.

Diketahui, Shanty Alda Nathalia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.

“Ya saksi jika 2 kali dipanggil dan 2 kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan. Ya (jemput paksa Shanty Alda),” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Menurut dia, penyidik KPK tidak boleh takut dalam memproses hukum suatu perkara meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader partai politik.

"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai,” kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. 

Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. 

Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024. 

Baca juga: Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024. 


Namun, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).

Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Gani Kasuba

Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Belakangan ini, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. 

KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba.  Utamanya soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara

Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex.

Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di tanah air sehingga banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di  daerah tersebut. 

Baca juga: Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Panggil Ulang Saksi Shanty Alda Nathalia Pekan Depan

Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," kata Alex.

Saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan seusai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). 

Ketujuh orang tersangka itu adalah Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. 

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

Adapun, besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. 

Selain itu, Abdul Gani sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. 

Sejauh ini, KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi, dan persetujuan menduduki jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas